Beranda | Artikel
Hukum Berenang bagi Orang yang Berpuasa
Rabu, 17 April 2019

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Fatawanya (19:285) menyatakan bahwa tidak ada masalah orang yang berpuasa menyelam atau berenang di air. Karena hal itu bukan termasuk hal-hal yang membatalkan puasa. Asal hukumnya adalah halal sampai ada dalil yang menyebabkannya menjadi makruh atau haram. Tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan itu haram atau makruh. Hanya sebagian ulama saja yang menyatakan hal itu makruh karena khawatir ada air yang tertelan tanpa ia sadari.

Ulama yang duduk di Al-Lajnah Ad-Daimah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ dalam fatwa (10:282) menyatakan bahwa dibolehkan berenang di siang hari bulan Ramadhan. Tapi orang puasa yang berenang itu harus berhati-hati agar tidak ada air yang masuk ke tenggorokannya.

Kehati-hatian ini karena mengingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَبَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمً

Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 142, Tirmidzi no. 788, An Nasa’i no. 87, Ibnu Majah no. 407, dari Laqith bin Shobroh. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih).

Semoga bermanfaat.


Your brother: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel RemajaIslam.Com


Artikel asli: https://remajaislam.com/1211-hukum-berenang-bagi-orang-yang-berpuasa.html